Baca Juga
Banyuwangi - Diskriminasi terjadi dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 3 Genteng, Banyuwangi. Seorang siswi, NWA, warga Kecamatan Genteng tak bisa masuk sekolah yang menerimanya, lantaran harus memakai jilbab padahal dia seorang non muslim. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar kaget dan marah begitu mendengar informasi ini.
Anas langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan daerah setempat untuk membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng itu. Tak hanya itu, Bupati Anas meminta kepada Diknas Banyuwangi untuk memberikan sanksi dan evaluasi kepada Kepala Sekolah sekolah tersebut.
Menurut Anas, aturan atau regulasi khusus di SMPN 3 Sempu itu dinilainya diterapkan secara serampangan karena tanpa melihat latar belakang agama siswa, sehingga berpotensi mendiskriminasi pelajar beragama selain Islam.
"Saya dapat info itu kaget sekali. Saya telepon Pak Sulihtiyono (kepala dinas pendidikan), dan minta itu dicek. Ternyata itu aturan inisiatif pimpinan sekolahnya. Terus terang saya kecewa. Kita ini pontang-panting jaga kerukunan umat, kok masih ada paradigma seperti ini. Kalau berjilbab untuk pelajar muslim kan tidak masalah, tapi ini diterapkan secara menggeneralisasi tanpa melihat latar belakang agama pelajarnya," tegas Anas kepada sejumlah wartawan, Minggu (16/7/2017).
Anas menambahkan, penerapan aturan ini bakal menjadi pertimbangan serius bagi dirinya untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah. "Saya minta kepala dinas untuk mengkaji pemberian peringatan dan sanksi kepada pimpinan sekolah yang menerapkan aturan itu," tegas Anas.
Kejadian kurang mengenakkan yang menimpa NWA, salah seorang pelajar perempuan dari Kecamatan Genteng. Pelajar itu urung masuk SMPN 3 Genteng karena ada aturan pewajiban seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa terkecuali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono mengatakan menjelaskan, terdapat tiga skema pendaftaran siswa baru. Yang pertama sistem zona dan siswa dari keluarga kurang mampu. Kedua, pendaftaran berbasis online. Ketiga, jalur minat, bakat, dan prestasi. NWA mendaftar melalui online dengan dua pilihan, yaitu SMPN 1 Genteng dan SMPN 3 Genteng. Yang bersangkutan kemudian diterima di SMPN 3 Genteng, namun urung masuk karena adanya aturan pewajibab berjilbab. Akhirnya NWA mencoba melalui jalur minat, bakat, dan prestasi, sehingga diterima di SMPN 1 Genteng.
"Pelajar yang bersangkutan sudah diberi penjelasan tetap bisa diterima di SMPN 3 Genteng. Tapi tetap memilih SMPN 1 Genteng. Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan saya pastikan tidak akan ada lagi permasalahan serupa terjadi di kemudian hari," tegas Sulihtiyono.
Orang Tua Siswa Kecewa
Dugaan diskriminasi itu diketahui, saat orang tua siswi tersebut datang untuk pendaftaran ulang ke SMP 3 Genteng. Saat akan menebus uang seragam, Timotius Purno Ribowo, orang tua WNA disodori bahan kain untuk segaram berhijab. Kontan saja hal tersebut ditolak. Penolakan ini kemudian mengungkapkan jika sekolah tersebut tidak menerima siswa-siswi non muslim.
"Panitia PPDB bilang bahwa SMPN 3 Genteng, tidak menerima siswa non Muslim. Lah ini kok pilih-pilih gini. Bukannya sekolah negeri tidak bleh seperti ini," ujar Timotius kepada detikcom.
Kejadian tersebut membuat Timotius melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan (Diknas) Banyuwangi. Diknas Banyuwangi kemudian mencarikan solusi untuk agar NWA bisa bersekolah. NWA diterima di SMP 1 Genteng melalui jalur prestasi mandiri minat dan bakat.
"Dari Dinas Pendidikan anak saya direkomendasi untuk masuk SMP Negeri lain. Saya hanya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, karena negara kita ini adalah negara Pancasila, jadi tidak sepatutnya sekolah negeri mempunyai aturan seperti itu," pungkasnya.
Sekolah: Itu Hanya Miss Komunikasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 3 Genteng, Teguh Lumekso, mengaku adanya miss komunikasi terkait dengan permasalahan tersebut. "Kita sudah luruskan permasalahan ini. Ini semata-mata hanya miss komunikasi," ujarnya kepada detikcom, Minggu (16/7/2017).
Menurutnya, miss komunikasi ini terjadi pada panitia PPDB. Penyampaian yang kurang lengkap terkait regulasi di sekolah membuat terjadinya miss komunikasi tersebut. Menurutnya, regulasi di sekolah tersebut dikhususkan untuk siswa dan siswi yang beragama Islam. Sementara untuk yang non muslim bisa melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Regulasinya untuk siswa siswi yang muslim itu ada Shalat Dhuha dan Pengajian. Sementara yang non muslim ya bisa melakukan aktivitas sesuai dengan agamanya. Kami tidak menekan siswa untuk memakai jilbab dan mengikuti kegiatan agama muslim," tambahnya.
Terkait dengan pindahnya NWA ke sekolah lain, imbas dari penolakan siswa non muslim di SMPN 3 Genteng, kata Teguh, hal tersebut lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri dari pendaftara di SMP 3 Genteng. Mundurnya yang bersangkutan bukan karena miss komunikasi tersebut.
"Kita sudah membahasnya dengan komite, termasuk dari Diknas. Tapi sudah diterima kok di sekolah lain," ujarnya.
Sumber:https://news.detik.com
VIRAL..! Ada SMP Negeri Tolak Siswa Non Muslim, Bupati Banyuwangi Marah
4/
5
Oleh
coba